Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polda Metro Jaya, terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang telah menjerat Jessisa Kumala Wongso sebagai tersangka.
"Begini, sampai saat ini, kami belum menerima berkas dari Polda Metro," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Waluyo Yahya saat dihubungi Jumat (5/2/2016) pagi.
Dikatakan Waluyo, penyidik bisa melakukan perpanjangan masa penahanan kepada Jessica apabila berkas perkara belum bisa dinyatakan lengkap.
"Kalau penyidik belum juga memberi berkasnya kepada kami dalam waktu 20 hari sejak penahanan, maka penyidik bisa mengajukan perpanjangan 40 hari penahanan. Totalnya jadi dua bulan," kata dia.
Meski demikian, Waluyo mengatakan koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum terkait pelengkapan berkas masih tetap berjalan.
"Kalau untuk koordinasi antara penyidik dengan jaksa penuntut umum, rutin dilakukan, sering, untuk menyempurnakan berkas agar siap dibawa ke pengadilan," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan saat ini penyidik masih fokus melengkapi berkas perkara Jessica yang nantinya akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun Krishna belum bisa memastikan kapan berkas perkara Jessica bisa segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
"Sekarang tugas kami melengkapi berkas. Sabar, ini bukan tebak-tebakan," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/2/2016).
Berkas Belum Lengkap, Polisi Bisa Perpanjang Penahanan Jessica
Jum'at, 05 Februari 2016 | 08:54 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Begini Momen Jessica Wongso Jalani Sidang PK Jilid 2 Kasus Kopi Sianida
29 Oktober 2024 | 15:24 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI