Kejaksaan Agung mengaku belum bisa menetapkan Mantan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka, usai pemeriksaan selama tujuh jam tadi di Gedung Jam Pidsus, Kejaksaan Agung.
"Belum. Kan masih diperiksa,"ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus) Arminsyah, di Gedung Jam Pidsus, Kejagung, Jakarta, Kamis (4/2/2016
Tak hanya itu, Arminsyah menuturkan ada indikasi dugaan tindak pidana terkait kasus pemufakatan jahat Setya Novanto. Pihaknya pun, masih menyelidiki bukti-bukti.
"Kita berindikasi ada (pemufakatan), indikasi ya. Tapi kan dalam penyelidikam ini kita membuktikan apakah bukti cukup, bahwa ada tindak pidak pidana. Nanti setelah itu baru kita cari dengan penyidikan untuk membuat terang tindak pidana tapi mendapatkan data cukup ini kita belum simpulkan," ucapnya.
Lebih lanjut, dirinya telah mendapatkan bukti rekaman percakapan Setya Novanto dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha minyak Riza Chalid, melalui ponsel milik Maroef Sjamsoeddin. Rekaman tersebut pun kata Arminsyah, berdasarkan ahli, mengatakan suaranya sama.
"Kita kan sedang mengumpulkan alat bukti. Alat bukti ada lima, ini baru ada satu keterangan Maroef," ungkap Arminsyah.
Kejagung pun telah berusaha mencari keberadaan Riza, namun hingga kini belum diketahui keberadaanya. Mengenai status Novanto, pihaknya pun belum perlu memanggil Riza, untuk menaikkan status Novanto.
"Kalau bukti yang ada kita peroleh cukup, nggak perlu (panggil Riza). Tapi, kan harus ada cukup bukti bahwa memang ada tindak pidana, karena awalnya ini kan peristiwa yang kita duga ada indikasi, kita melakukan penyidikan nah kita cari bukti, nanti kan kita kroscek keterangan Setya Novanto dengan bukti yang kita punya. Jadi belum ada kesimpulan," tegasnya.