RSCM Ogah Bela Dokter yang Terlibat Perdagangan Ginjal

Kamis, 04 Februari 2016 | 21:14 WIB
RSCM Ogah Bela Dokter yang Terlibat Perdagangan Ginjal
Direktur Utama Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dokter Heriawan S. [suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Utama Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dokter Heriawan S. menegaskan RSCM tidak akan melindungi kalau ada dokter yang terbukti terlibat dalam kasus perdagangan organ ginjal.

"Ini ada aturan jangan langgar peraturan rumah sakit. Langkahi dulu mayat dirut kalau dia mau macam-macam," kata Heriawan di RSCM, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2016).

Heriawan mengatakan itu setelah penyidik Bareskrim Mabes Polri menggeledah sejumlah ruangan di RSCM. Penyidik sedang mengembangkan kasus perdagangan organ ginjal yang ditemukan di Bandung, Jawa Barat.

Heriawan menekankan dokter yang terlibat kasus perdagangan ginjal akan mendapatkan saksi pidana.

"Sesuai dengan sanksi pidana yang diatur dalam UU Nomor 36 tahun 2009, maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," kata Heriawan.

Heriawan mengakui penyidik Bareskrim Mabes Polri ke Bareskrim untuk mencari dokumen-dokumen terkait penerima donor dan pendonor ginjal yang pernah operasi transplantasi ginjal.

"Ya betul. Jadi, saya nggak tahu ada jual beli ginjal. Itu bukan urusan RS," kata Heriawan.

Kasus perdagangan ginjal telah menjerat tiga tersangka berinisial DD, Y alias AG, dan HS. Polisi telah mengidentifikasi ada lima belas korban yang menjual ginjal lewat ketiga tersangka.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI