Suara.com - Mabes Polri sedang mengusut kasus perdagangan ginjal di Bandung, Jawa Barat. Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, sepanjang hari ini digeledah.
Sejak pagi tadi, penyidik Bareskrim Polri mencari dokumen-dokumen menyangkut penanganan kasus ginjal.
Kepala Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Mabes Polri Ajun Komisaris Besar Polisi Arie Darmanto sepanjang penggeledahan tadi, penyidik memeriksa sejumlah ruangan.
"Nah kan kami baru ngumpulin. Ini tadi berapa jam kami, delapan jam kan ya. Nah ini ke kantor, kami pelajarin," kata Arie.
Salah satu ruangan yang digeledah penyidik adalah ruang rekam medik.
"Satu, ruangan kami periksa, itu ruangan rekam medik ada yang kami bawa untuk penyelidikan," kata Arie.
Dari RSCM, penyidik mengamankan 14 dokumen orang yang diduga terkait dengan kasus yang sedang ditangani.
"14 orang masih kami dalami," kata Arie.
Kasus perdagangan ginjal telah menjerat tiga tersangka berinisial DD, Y alias AG, dan HS. Polisi telah mengidentifikasi ada lima belas korban yang menjual ginjal lewat ketiga tersangka.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.