Suara.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana (Lulung) mengaku tidak betah berlama-lama mendengarkan kesaksian Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply pada APBD Perubahan tahun 2014. Ahok bersaksi untuk terdakwa Alex Usman.
"Ya, habisnya bohong semua sih. Pertama dia bilang nggak tahu soal UPS, tapi kok ada dinomenklatur?" ujar Lulung. Lulung pun memilih meninggalkan pengadilan.
Menurut Lulung Ahok tahu soal pengadaan UPS. Ahok, katanya, tentu menerima laporan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Lulung kecewa saat Ahok mengaku tidak tahu siapa yang menandatangani Peraturan Daerah APBD Perubahan tahun 2014. Tapi, Ahok baru ingat setelah pengacara Alex menunjukkan dokumen.
"Hakim kan tanya, apakah yang buat eksekutif? Dia bilang, bukan, yang bikin BPKAD dan Bappeda. Nah kan gugup, kan dia, BPKAD sama Bappeda kan memang eksekutif," kata Lulung.
Lulung mengaku puas melihat Ahok gugup di persidangan tadi.
"Gue ketawa saja pas dia bilang bukan eksekutif. Udah ngawur, udah deh gue pulang saja," katanya.
"Kan lucu masa TAPD nggak laporkan. Bohong, kalau nggak laporkan, itu nggak bakal jadi hardcopy, kenapa? karena segala sesuatu yang mau dilelang ada pencairan dana, darimana tanda tangannya? Ahok, gubernur," kata Lulung.
Kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp81,4 miliar ini telah menjerat empat orang. Dari kalangan eksekutif terdiri dari Alex Usman yang sekarang menjadi terdakwa dan Zaenal Soleman.
Alex diduga melakukan korupsi saat menjadi pejabat pembuat komitmen pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal saat itu menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.