Motif pembunuhan Wayan Mirna Salihin belum juga terungkap, meski polisi telah menetapkan Jessica Kumala Wongso menjadi tersangka sejak Sabtu (29/1/2016) lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan motif pembunuhan Mirna akan diungkap di pengadilan.
"Nanti di pengadilan," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/2/2016).
Krishna menambahkan saat ini penyidik masih fokus melengkapi berkas perkara Jessica yang akan segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Sabar, ini bukan tebak-tebakan," kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengaku belum menerima pelimpahan berkas perkara dari Polda Metro Jaya terkait kasus pembunuhan Mirna.
"Terhadap kasus Jessica ini jaksa sampai sekarang belum menerima berkas yang bersangkutan (Jessica)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo kepada Suara.com, Senin (1/2/2016).
Setelah polisi menyerahkan berkas, selanjutnya akan diteliti terlebih dahulu oleh jaksa dan akan kembali diserahkan ke polisi paling lambat 14 hari.
"Jaksa peneliti harus menentukan sikap apakah berkas tersebut cukup atau ada kekurangan baik secara formil atau materiil. Nanti penyidik akan diberikan petunjuk," Waluyo menambahkan.
Waluyo mengatakan selanjutnya kejaksaan menerbitkan surat P16 yaitu pembentukan tim jaksa penuntut umum. Nantinya, kata Waluyo, tim JPU akan berkoordinasi dengan penyidik untuk memberikan petunjuk soal hasil penyidikan sebelum naik ke meja persidangan.