Jokowi Perintahkan Jaksa Agung dan Kapolri Selesaikan Kasus Ini

Kamis, 04 Februari 2016 | 18:46 WIB
Jokowi Perintahkan Jaksa Agung dan Kapolri Selesaikan Kasus Ini
Presiden Joko Widodo (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Presiden Joko Widodo memerintahkan secara langsung kepada Jaksa Agung H. M. Prasetyo dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk segera menyelesaikan kasus mantan komisioner KPK Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan penyidik senior KPK Novel Baswedan.

"Berkaitan dengan AS (Abraham Samad), BW (Bambang Widjojanto) dan Novel tadi sudah ada kesimpulan. Presiden ingin perkara-perkara berkaitan dengan KPK segera diselesaikan," kata Johan Budi, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, di kantor Kepresidenan, Jakarta,‎ Kamis (4/2/2016).

Saat ditanya apa bentuk penyelesaian kasus mereka, Johan enggan menjelaskan. Menurut dia hal itu diserahkan kepada Jaksa Agung.

"Apa kesimpulannya tadi itu nanti diserahkan ke Jaksa Agung. Silakan konfirmasi lagi ke Pak Jaksa Agung," ujar dia.

Khusus masalah Novel, Jokowi sudah mengetahui posisi kasusnya. Johan mengatakan masih ada pilihan yang bisa diambil untuk menyelesaikannya.

"Mengenai kasus Novel Presiden juga dengar perkaranya sudah di pengadilan dan ada peluang untuk menarik dakwaan dengan alasan-alasan yang bisa dibenarkan hukum," kata dia.
Jokowi, kata Johan, pemerintah dan penegak hukum harus fokus pada persoalan lain yang lebih besar.

"Seperti disampaikan Presiden, kita harus fokus pada persoalan lain istilahnya move on termasuk pembangunan ekonomi. Kira-kira begitu, dan saya yakin dalam waktu dekat akan ada keputusan yang diambil oleh Kejaksaan dalam hal ini Jaksa Agung terkait kasus AS, BW, dan Novel," kata dia.

Seperti diketahui, perkara Abraham terkait dugaan identitas palsu sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Begitu pula dengan Bambang terkait dugaan mengarahkan kesaksian palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat.

Sedangkan Novel yang dituduh menganiaya pencuri sarang burung walet saat masih bertugas di Polres Bengkulu pada 2004 dan dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP, kasusnya juga sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Bengkulu ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada Jumat (29/1/2016).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI