Kesaksian Ahok Soal UPS di Tipikor Bikin Ketar-ketir

Kamis, 04 Februari 2016 | 18:35 WIB
Kesaksian Ahok Soal UPS di Tipikor Bikin Ketar-ketir
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/2/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketika bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (4/2/2016), Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menegaskan pengadaan alat uninterruptible power supply sebenarnya bukan barang prioritas sehingga harus masuk APBD Perubahan tahun 2014.

"Saya kira UPS bukan barang prioritas sama sekali. Makanya saya bingung kenapa ada UPS," ujar Ahok saat bersaksi di persidangan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2016).

Ahok hadir di pengadilan sebagai saksi untuk terdakwa Alex Usman dalam kasus dugaan korupsi pengadaan UPS.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Sutardjo, Ahok menyatakan keheranannya kenapa pengadaan UPS bisa lolos tanpa melewati pembahasan lebih lanjut, padahal bukan prioritas. Prioritas pemerintah, kata Ahok, sebenarnya untuk rehabilitasi gedung sekolah, namun entah kenapa anggaran rehab malah tidak disertakan.

"Tidak ada (untuk beli UPS). Rehabilitasi saja nggak ada. Jangankan UPS, rehab saja nggak ada. Diprioritas bidang pendidikan tidak ada sama sekali," kata Ahok.

Hakim Sutardjo kemudian menanyakan apa saja anggaran prioritas yang biasanya masuk APBD di Jakarta.

"Misalnya sekolah, ada puskesmas, pembebasan lahan, beli tanah, beresin banjir, ngatasi macet," Ahok menjawab.

Kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp81,4 miliar ini telah menjerat empat orang. Dari kalangan eksekutif ada Alex Usman yang sekarang menjadi terdakwa serta Zaenal Soleman.

Alex diduga melakukan korupsi saat menjadi pejabat pembuat komitmen pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal saat itu menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Kemudian dari kalangan legislatif, terdiri dari Fahmi Zulfikar dan M Firmansyah. Fahmi merupakan anggota DPRD dari Fraksi Partai Hanura, sementara Firmansyah adalah mantan anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat. Kedua tersangka pernah menjabat anggota DPRD DKI periode 2009-2014.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI