Suara.com - Pengacara terdakwa Alex Usman mencecar Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2016). Ahok dihadirkan di persidangan sebagai saksi kasus korupsi pengadaan alat uninterruptible power supply pada APBD Perubahan tahun 2014 untuk Alex.
"Bapak tahu nggak pengadaan UPS udah dimasukkan ke BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) bulan Agustus (2014)?" kata salah satu pengacara bekas Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
"Saya nggak tahu, nggak pernah dilaporin juga oleh BPKAD," Ahok menjawab.
Tak puas dengan jawaban Ahok, pengacara kembali bertanya mengenai pengadaan alat UPS yang sudah ada sejak bulan Agustus 2014.
"Saya nggak tahu, kalau tahu sudah saya tempeleng duluan, sudah saya pecat (orangnya)," Ahok menjawab.
"Nggak usah main tempeleng-tempeleng, pak," kata pengacara.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Sutardjo, Ahok mengatakan baru tahu ada pengadaan UPS setelah terjadi kisruh pembahasan RAPBD tahun 2015 antara DPRD dengan pemerintah provinsi.
Karena Ahok lebih banyak tidak tahu, hakim meminta tim pengacara Alex untuk bertanya sesuai kapasitas Ahok sebagai gubernur, bukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah DKI. TIm anggaran adalah pihak yang paling tahu pengadaan barang.
"Tolong penasihat hukum bertanya sesuai dengan porsi saksi selaku gubernur DKI," kata Sutardjo.
Setelah itu, Ahok nyeletuk kalau dirinya bukan super hero yang harus tahu semua persoalan di lingkungan pemerintah.