Ditanya Soal Satu Ini di Tipikor, Ahok Ngaku Tak Tahu

Kamis, 04 Februari 2016 | 17:35 WIB
Ditanya Soal Satu Ini di Tipikor, Ahok Ngaku Tak Tahu
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/2/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketika dihadirkan sebagai saksi di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (4/2/2016), Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku tidak tahu menahu mengenai pengadaan alat uninterruptible power supply pada APBD Perubahan tahun 2014 bisa lolos di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

Ahok mengatakan itu untuk menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat saat bersaksi untuk terdakwa Alex Usman.

"Saya tanya Bappeda dia nggak mau ngaku, dan dia nggak tahu siapa yang memasukkan," ujar Ahok di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Ahok bercerita setelah semua pejabat Bappeda mengatakan tidak tahu siapa yang memasukkan anggaran yang belakangan dikenal sebagai anggaran siluman UPS, Ahok langsung menstafkan mereka semua.

"Makanya kita berhentikan semua (pejabat) di Bappeda, saya berhentikan semua," kata Ahok.

"Kalau mereka ikuti KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara) bisa dicegah, harusnya pembahasan anggaran setelah diketok palu, mungkin hanya salah eja saja yang diubah. Bapak bayangkan nggak ada di LKPP saja bisa dimasukkan (anggaran)," Ahok menambahkan.

Kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp81,4 miliar ini telah menjerat empat orang. Dari kalangan eksekutif ada Alex Usman yang sekarang menjadi terdakwa serta Zaenal Soleman.

Alex diduga melakukan korupsi saat menjadi pejabat pembuat komitmen pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal saat itu menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Kemudian dari kalangan legislatif, terdiri dari Fahmi Zulfikar dan M Firmansyah. Fahmi merupakan anggota DPRD dari Fraksi Partai Hanura, sementara Firmansyah adalah mantan anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat. Kedua tersangka pernah menjabat anggota DPRD DKI periode 2009-2014.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI