Yudi menegaskan pengacara tidak bisa digugat. Dia menyebut dasarnya, Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
"Advokat itu tidak bisa digugat perdata maupun pidana. Baca undang-undang Pasal 16 Nomor 18 Tahun 2003, advokat tidak bisa dipolisikan selama dalam rangka membela klien di persidangan," kata dia
BERITA MENARIK LAINNYA:
Krishna Murti Bantah Paksa Jessica Ngaku Bunuh Mirna
Jadi Saksi UPS, Ahok: Kalau Saya Tahu Sudah Saya Tempeleng Duluan
Untuk Pertama Kalinya Obama Masuk Masjid di AS
Saking Tenangnya Jessica, Psikolog Sampai Susah Baca Karakter