Pengacara Jessica Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Kamis, 04 Februari 2016 | 17:12 WIB
Pengacara Jessica Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Jessica Kumala Wongso dan pengacara, Yudi Wibowo Sukitno, di Komnas HAM [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Yudi menegaskan pengacara tidak bisa digugat. Dia menyebut dasarnya, Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

"Advokat itu tidak bisa digugat perdata maupun pidana. Baca undang-undang Pasal 16 Nomor 18 Tahun 2003, advokat tidak bisa dipolisikan selama dalam rangka membela klien di persidangan," kata dia

BERITA MENARIK LAINNYA: 

Krishna Murti Bantah Paksa Jessica Ngaku Bunuh Mirna

Jadi Saksi UPS, Ahok: Kalau Saya Tahu Sudah Saya Tempeleng Duluan

Untuk Pertama Kalinya Obama Masuk Masjid di AS

Saking Tenangnya Jessica, Psikolog Sampai Susah Baca Karakter

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI