Suara.com - Penanganan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27) memasuki babak baru. Pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso (27), Yudi Wibowo Sukinto, ternyata menjadi tersangka dugaan pencemaran nama baik di Surabaya, Jawa Timur.
Yudi menjadi tersangka atas laporan guru Sekolah Menengah Pertama GIKI, Saul Krisdiono. Berkas kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya mengatakan akan berkoordinasi dengan Perhimpunan Advokat Indonesia untuk mendalami hal tersebut.
"Ya nanti kami akan konsultasi dengan Peradi. Cek dulu status (Yudi)," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/2/2016).
Meski demikian, Iqbal mengatakan penyidik Polda Metro Jaya akan tetap konsentrasi menyidik tindak pidana kasus pembunuhan Mirna.
"Tapi, saat ini kami fokus ke penguatan alat bukti bukannya ke itu status pengacara," kata Iqbal.
Sementara itu, Yudi menjelaskan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjeratnya sebenarnya sudah berlangsung lama. Bahkan, dia mengaku sudah tidak tahu lagi kelanjutannya.
"Itu kasus sudah lama, tiga tahun lalu. Saya juga tidak tahu kelanjutannya bagaimana. Saya saat itu sedang membela seorang siswa yang dipukuli gurunya sampai babak belur kepala dan hidungnya," kata Yudi ketika ditanya wartawan.
Kasus berawal dari penganiayaan yang dilakukan Saul terhadap siswa bernama Firdaus Amirulloh.
"Dia tidak suka saya laporkan kelakuannya yang bikin hancur muridnya. Dianya (Saul) sudah dipenjara kok tiga bulan, denda Rp40 juta," katanya.