Ketika Hakim Tipikor Minta Maaf ke Ahok

Kamis, 04 Februari 2016 | 15:18 WIB
Ketika Hakim Tipikor Minta Maaf ke Ahok
Kondisi sidang kesaksian Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Tipikor Jakarta. (suara.com/Dwi Bagus Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2014 di Pengadilan tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat molor jadi jadwal. Sidang itu menghadirkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Di sana status Ahok sebagai saksi untuk terdakwa korupsi Alex Usman. Saat sidang dimulai, Ketua Majelis Hakim Sutarjo minta maaf kepada Ahok karena sidang yang harusnya digelar pukul 13.00 WIB namun molor hampir satu setengah jam.

"Saya mohon maaf persidangan baru bisa dimulai," ujar Hakim di dalam persidangan, Kamis (4/2/2016).

Ketika hakim menanyakan apakah Ahok kenal dengan terdakwa, mantan Bupati Belitung Timur ini mengaku tidak tahu. "Saya tidak kenal dengan terdakwa (Alex Usman), tahu hanya di media," jelas Ahok.

 Dalam sidang ini hakim memulai pertanyaannya ke Ahok seputar awal mulanya menjadi Gubernur DKI dan proses penganggaran UPS di APBD-P DKI tahun 2014. Namun ada yang menarik ketika ditanya hakim, Ahok lupa kapan dia menjabat sebagai gubernur DKI sebelum akhirnya melihat catatan.

"Kalau tentang UPS saya nggak tahu. Kalau soal penganggaran (APBD) biasanya itu kami menandatangani KUA-PPAS. Jadi kami tandatangan menyampaikn ke DPRD, di situ disebutkan," kata Ahok.

Ahok juga menjelaskan kepada majelis hakin dan JPU, pengadaan UPS sebenarnya tidak ada dan diprioritaskan pada APBD-P 2014. Sehingga ia menyebut anggaran itu siluman.

"Tidak memenuhi (pengadaan UPS), karena yang perlu adalah rehab gedung sekolah bukan beli UPS. Saya juga marah gendeng apa beli UPS satu harganya hampir Rp6 miliar," kata Ahok.

Kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp81,4 miliar ini telah menjerat empat orang. Dari kalangan eksekutif ada Alex Usman yang telah menjadi terdakwa, serta Zaenal Soleman.

Alex diduga melakukan korupsi saat menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal saat itu menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Kemudian dari kalangan legislatif, ada nama yakni Fahmi Zulfikar dan M Firmansyah. Fahmi merupakan anggota DPRD dari Fraksi Partai Hanura, sementara Firmansyah adalah mantan anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat. Kedua tersangka pernah menjabat anggota DPRD DKI periode 2009-2014.

REKOMENDASI

TERKINI