PLN Digugat Rp12 Miliar oleh Keluarga Korban Tersetrum

Kamis, 04 Februari 2016 | 15:03 WIB
PLN Digugat Rp12 Miliar oleh Keluarga Korban Tersetrum
Petugas PLN Distribusi Jakarta Raya Area Bandengan mempersiapkan kabel tegangan tinggi saat pemasangan jaringan baru di Stasiun Pompa Air Pasar Ikan, Jakarta Utara, Kamis (10/12). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Sudah ada perdamaian dengan keluarga korban. Kewajiban ganti rugi juga sudah dilakukan," katanya.

Menurut dia, ada aturan yang mengatur tentang besaran ganti rugi yang harus diberikan dalam kejadian semacam itu. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI