Suara.com - Keluarga almarhum Mawahib Effendi menggugat PT PLN sebesar Rp12 miliar. Effendi adalah korban tewas akibat tersetrum kabel listrik di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Kuasa hukum korban, Mustahdi di sela sidang di Pengadilan Negeri Kota Semarang mengatakan ada unsur kelalaian PLN dalam kejadian tersebut.
"Ada perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain," katanya, Kamis (4/2/2016).
Menurut dia, gugatan tersebut dilayangkan oleh Afidatun Naimah, istri almarhum Mawahib Effendi. Dalam gugatannya, ahli waris korban menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp2 miliar dan Imateriil sebesar Rp10 miliar.
Ia menjelaskan korban Mawahib dan anaknya Luthfatisa Annaufa (4) tewas setelah tersetrum kabel jaringan PLN yang putus di sekitar pemakaman Habib Shodiq, Kriyan, Kabupaten Jepara.
Dalam kejadian tersebut korban bersama anaknya tewas mengenaskan. Sementara Afidatun yang saat itu sedang dalam kondisi hamil, kata dia, selamat. Ia menuturkan kejadian tersebut seharusnya tidak perlu terjadi jika PT PLN bisa segera mengatasi permasalahan kabel putus tersebut.
"Pada pagi hari saat korban dan keluarganya akan berziarah, ternyata kabel yang terputus tersebut masih menjuntai di tanah," katanya.
Padahal, menurut dia, PLN seharusnya bisa mendeteksi putusnya kabel tersebut melalui jaringannya. Ia mengakui ada upaya damai dari PT PLN namun ditolak karena nilai tali asih yang terlalu kecil dibanding penderitaan akibat peristiwa tersebut.
"Peristiwa semacam ini bisa terjadi kepada orang lain kalau PT PLN tidak memperbaiki kinerjanya," katanya.
Sementar itu, PT PLN diwakili oleh kuasa hukumnya dari Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Mia Amiati. Menurut Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah itu, kewajiban PT PLN dalam perkara tersebut sudah selesai.