Suara.com - Sampai siang ini, Kamis (4/2/2016), bekas Ketua DPR Setya Novanto masih diperiksa penyidik Kejaksaan Agung terkait pertemuannya dengan Maroef Sjamsoeddin saat masih menjabat Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia dan pengusaha minyak Riza Chalid.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah mengatakan penyidik telah menyiapkan 36 pertanyaan untuk Novanto. Dalam kasus dugaan pemufakatan jahat ini, Novanto diperiksa sebagai saksi.
"Kami persiapkan ada 36 pertanyaan, tapi bisa berkembang, tergantung hasil jawaban jawaban dari Pak Novanto," ujar Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Salah satu pertanyaan penyidik, katanya, perihal kapasitas Novanto dan isi pertemuan kala itu.
"Seputar yang pertama tentang jabatannya, lalu pertemuannya dengan Pak Maroef berapakali bertemu. Terkait dengan isi rekaman, itu rencananya," katanya.
Mengenai hasil pemeriksaan, kata Arminsyah, akan dijelaskan setelah pemeriksaan Novanto selesai.
"Hasilnya (pemeriksaan) nanti lah sore deh. Pak Setya Novanto pulang, nanti lah ya," kata Arminsyah.
Kejagung akan bekerja sebaik-baiknya dalam menangani kasus ini.
"Nggak ada. Pokoknya kita profesional saja, ini indikasi mufakat karena unsurnya ada, undang-undangnya (KUHP) ada. Nanti hasilnya baru diberi tahu," katanya.
Kasus ini berawal dari laporan Menteri ESDM Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan mengenai pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh Novanto ketika bertemu Maroef untuk minta saham. Novanto kemudian mengundurkan diri dari jabatan ketua DPR.