Sampai siang ini, Kejaksaan Agung masih memeriksa bekas Ketua DPR Setya Novanto, Kamis (4/2/2016). Ketua Fraksi Partai Golkar ini dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan kasus pemufakatan jahat.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah mengatakan proses pemeriksaan masih berjalan sehingga belum dapat dipastikan apakah ada unsur tindak pidana dalam kasus tersebut atau tidak.
"Ini yang kami cari, ini perlu pembelajaran juga menurut saya. Jadi penyelidikan itu, ada suatu peristiwa yang kita duga ada indikasi pidana, nah dari situ kami lakukan penyelidikan, sebatas itu yang kami jawab," ujar Arminsyah.
Pemeriksaan terhadap Novanto hari ini untuk menggali apa saja yang terjadi saat berlangsung pertemuan Novanto dengan (mantan) Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha minyak Riza Chalid.
"Jadi itu yang kami tanya (pertemuan), kita kumpulkan keterangan dan kesimpulannya kita sampaikan nanti. Secara detail belum dilaporkan (pengakuan Novanto) oleh tim (penyidik) kepada saya, karena masih diperiksa," kata dia.