Petugas Badan Reserse Kriminal Umum Polri menggeledah Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, terkais kasus perdagangan organ ginjal di Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/2/2016).
Petugas yang melakuka penggeledahan sebanyak sembilan orang. Mereka tiba di rumah sakit plat merah pukul 10.35 WIB.
Mereka datang dengan dua mobil Honda CRV berplat B 1988 RZ dan Mitsubishi berplat B 9131 DD.
Mereka tidak mau memberikan pernyataan kepada wartawan.
Kasus perdagangan ginjal telah menjerat tiga tersangka berinisial DD, Y alias AG, dan HS. Polisi telah mengidentifikasi ada lima belas korban yang menjual ginjal lewat ketiga tersangka.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, pengacara tersangka mengungkapkan ada rumah sakit di Jakarta yang digunakan untuk tempat pemeriksaan calon pendonor, calon penerima donor, dan proses transplantasi ginjal. Tapi, dia tidak mau menyebut nama rumah sakit.