Suara.com - Bekas Ketua DPR Setya Novanto memenuhi panggilan Kejaksaan Agung, Kamis (4/2/2016).
Ketua Fraksi Partai Golkar ini akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan kasus pemufakatan jahat saat bertemu pimpinan PT. Freeport Indonesia bersama pengusaha minyak Riza Chalid.
Kepada wartawan, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah mengatakan Novanto tiba di Kejagung sekitar pukul 08.00 WIB tadi.
Arminsyah mengatakan saat proses pemeriksaan di dalam gedung, Novanto tidak didampingi kuasa hukum.
Sampai berita ini diturunkan, Novanto masih berada di dalam gedung kejaksaan.
Pemanggilan Novanto sudah dilakukan beberapa kali. Seharusnya, dia memenuhi panggilan pada Rabu (27/1/2016), tetapi ketika itu dia hanya mengirimkan surat untuk meminta penundaan pemeriksaan.