Suara.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Jaksa Agung M. Prasetyo menghadap Presiden Joko Widodo di Istana, Jakarta, Kamis (4/2/2016). Mereka datang dipanggil Jokowi terkait masalah berkas perkara Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu telah diserahkan ke Pengadilan untuk diadili.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung saat dikonfirmasi enggan memberikan keterangan apa saja yang hendak ditanya Presiden kepada Kapolri dan Jaksa Agung.
"Iya nanti dengarkan dari mereka," singkat Pramono di kantor Kepresidenan.
Novel dituduh menganiaya pencuri sarang burung walet saat masih bertugas di Polres Bengkulu pada 2004. Terkait kasus ini, Novel dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Bengkulu sudah melimpahkan berkas perkara dan status tersangka Novel Baswedan kepada Pengadilan Negeri Bengkulu, Jumat (29/1/2016) lalu. Padahal, diharapkan oleh Presiden dan semua pihak selain Polisi, kasus tersebut segera dihentikan.
Pasalnya, hal tersebut merupakan bagian dari kesepakatan antara lembaga penegak hukum di Gedung KPK, dimana disebutkan bahwa kalau kasus dilimpahkan Kejaksaan lalu ke Kepolisian, maka kasus Novel juga harus dihentikan.
Kemunculan kasus Novel ini terjadi setelah Komjen Polisi Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh KPK.