Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa saksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Hani, Rabu, (3/2/2016) kemarin. Hani adalah teman Mirna yang ikut ngopi bersama.
Hani diperiksa hampir selama 11 jam dengan 47 materi pertanyaan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan banyaknya pertanyaan yang dilayangkan penyidik umum dilakukan terhadap para saksi.
Tujuan pemeriksaan Hani itu untuk menggali keterangan yang diketahui Hani dan dicocokkan dengan alat bukti yang telah diperoleh penyidik.
"Puluhan pertanyaan wajar, tergantung arah penyidik. Penyidik ingin menajamkan," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/2/2016).
Menurut Iqbal tidak menutup kemungkinan Hani akan kembali diperiksa penyidik. Menurut Iqbal pemeriksaan ulang tersebut untuk menguatkan temuan alat bukti yang diperoleh penyidik dalam kasus pembunuhan Mirna.
"Bisa saja kami panggil lagi, intinya penguatan alat bukti terus kami lakukan. Membangun konstruksi penyidikan yang lengkap tapi juga ilmiah," kata Iqbal.
Lebih lanjut, Iqbal mengatakan pemeriksaan para saksi termasuk keluarga dan kerabat Mirna, pelayan kafe Olivier untuk bisa menguatkan dan menemukan alat bukti baru pasca penetapan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka.
"Untuk penguatan alat bukti, penyidik bekerja sampai larut malam, secara intensif untuk memangil semua saksi, saya tidak bisa sebutkan satu persatu, ada saudara kembarnya, suaminya, temannya, ada juga karyawan kafe dan orang lain yg dibutuhkan untuk menguatkan alat bukti," katanya.
Polisi telah menetapkan Jessica menjadi tersangka kasus pembunuhan Mirna. Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam. Jessica langsung dijebloskan ke sel tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.