Anggota Dewan Pers dari unsur tokoh masyarakat Yosep Stanley Adi Prasetyo menilai pemberitaan media massa tentang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27) yang melanggar presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah dan trial by press atau menghakimi dapat digugat.
"Tentu, bisa digugat," kata Stanley kepada Suara.com, Selasa (3/2/2016).
Stanley sendiri sekarang sedang menunggu adanya anggota masyarakat yang menggugat pemberitaan media massa terkait kasus yang sekarang menjerat teman Mirna, Jessica Kumala Wongso (27), menjadi tersangka. Tapi, sejauh ini belum ada yang datang ke Dewan Pers.
"Terlepas nanti terbukti misalnya dia pelakunya, tapi apa yang diberitakan sekarang sudah melampaui fakta dan sudah mengarah-arahkan (ke pelaku)," kata Stanley seraya mengingatkan saat ini kasus tersebut masih tahap penyidikan.
Secara profesional, Stanley menilai pengemasan berita kasus Mirna sejak penyelidikan sampai penyidikan cenderung melanggar presumption of innocence dan trial by press.
Ketika ditanya media mana yang paling banyak melanggar, Stanley menyebut televisi.
"Menurut saya paling banyak televisi karena televisi membuat siaran secara ada yang tunda dan ada juga yang live wawancara dengan saksi-saksi, analisa-analisa. Itu tidak pada tempatnya. Tempatnya mestinya di pengadilan," kata Stanley seraya mengatakan kesaksian-kesaksian dan analisa-analisa bisa mempengaruhi independensi penyidik dan hakim.
Dalam meliput kasus Mirna, kata Stanley, seharusnya wartawan cukup memberitakan bahwa Mirna meninggal dan pencernaannya ditemukan ada pendarahan yang disebabkan sianida. Lalu, polisi sedang mengusut kasus tersebut. Cukup.
"Harusnya tidak boleh wawancara ahli, bikin analisis, bahkan ada Kompolnas segala," kata dia seraya mengatakan kesaksian-kesaksian itu kemudian direkonstruksi untuk membuat kesimpulan seakan-akan media sudah jadi pengadilan.
Stanley menyebut sebagian media massa cenderung tidak sabar menunggu proses pengadilan.
"Media cenderung membuat pengadian sendiri, merasa sangat hebat," kata Stanley.
"Tentu, bisa digugat," kata Stanley kepada Suara.com, Selasa (3/2/2016).
Stanley sendiri sekarang sedang menunggu adanya anggota masyarakat yang menggugat pemberitaan media massa terkait kasus yang sekarang menjerat teman Mirna, Jessica Kumala Wongso (27), menjadi tersangka. Tapi, sejauh ini belum ada yang datang ke Dewan Pers.
"Terlepas nanti terbukti misalnya dia pelakunya, tapi apa yang diberitakan sekarang sudah melampaui fakta dan sudah mengarah-arahkan (ke pelaku)," kata Stanley seraya mengingatkan saat ini kasus tersebut masih tahap penyidikan.
Secara profesional, Stanley menilai pengemasan berita kasus Mirna sejak penyelidikan sampai penyidikan cenderung melanggar presumption of innocence dan trial by press.
Ketika ditanya media mana yang paling banyak melanggar, Stanley menyebut televisi.
"Menurut saya paling banyak televisi karena televisi membuat siaran secara ada yang tunda dan ada juga yang live wawancara dengan saksi-saksi, analisa-analisa. Itu tidak pada tempatnya. Tempatnya mestinya di pengadilan," kata Stanley seraya mengatakan kesaksian-kesaksian dan analisa-analisa bisa mempengaruhi independensi penyidik dan hakim.
Dalam meliput kasus Mirna, kata Stanley, seharusnya wartawan cukup memberitakan bahwa Mirna meninggal dan pencernaannya ditemukan ada pendarahan yang disebabkan sianida. Lalu, polisi sedang mengusut kasus tersebut. Cukup.
"Harusnya tidak boleh wawancara ahli, bikin analisis, bahkan ada Kompolnas segala," kata dia seraya mengatakan kesaksian-kesaksian itu kemudian direkonstruksi untuk membuat kesimpulan seakan-akan media sudah jadi pengadilan.
Stanley menyebut sebagian media massa cenderung tidak sabar menunggu proses pengadilan.
"Media cenderung membuat pengadian sendiri, merasa sangat hebat," kata Stanley.