Staf dan Karyawan AJI Indonesia Deklarasikan Serikat Pekerja

Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 03 Februari 2016 | 23:23 WIB
Staf dan Karyawan AJI Indonesia Deklarasikan Serikat Pekerja
AJI
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah staf dan karyawan Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendeklarasikan berdirinya Serikat Pekerja.

"Kami mengusung semangat dan cita-cita yang diusung oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dimana salah satunya adalah berjuang melalui serikat pekerja. Sehingga kami bersepakat untuk mendirikan serikat pekerja yang bernama Serikat Karyawan Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (SK AJI-I)," kata Febrina Galuh Permanasari selaku Ketua SK AJI-I dalam pernyataan resmi, Rabu (3/2/2016). 

Ia menjelaskan SK AJI-I telah kami dicatatkan pendiriannya di Dinas Tenaga Kerja Jakarta Pusat, dengan nomor pendirian No. 679/SP/JP/XII/2015, tertanggal 10 Desember 2015.

"Kami yang mendeklarasikan serikat pekerja ini merupakan staf dan karyawan AJI Indonesia yang telah bekerja antara 3 hingga 16 tahun, mulai dari sfaf bagian office boy, bagian umum, bagian kesekretariatan, bagian keuangan, hingga program officer. Kendati saat ini anggota SK AJI-I masih berasal dari staf dan karyawan AJI Indonesia namun kami juga membuka diri untuk menerima kawan-kawan staf AJI di berbagai kota untuk bergabung mendaftarkan diri sebagai anggota dalam serikat ini," jelas Febrina.

Ia menegaskan SK AJI-I sadar sebagai serikat pekerja yang baru berdiri sangat membutuhkan berbagai masukan dan saran dari berbagai pihak yang memiliki pengalaman panjang dalam perjuangan serikat pekerja. "Untuk itu kami menggandeng Abdul Manan (Ketua Federasi Serikat Pekerja Media Independen), Ati Nurbaiti (deklarator AJI/jurnalis senior The Jakarta Post), Wahyu Dhyatmika (Dewan Karyawan Tempo/pengurus AJI Indonesia), dan Aryo Wisanggeni (Pehimpunan Karyawan Kompas/pengurus AJI Indonesia) ke dalam Dewan Penasihat SK AJI-I," tambah Febrina.

Dengan berdirinya serikat, ia optimis hubungan kerja profesional para staf dan karyawan dengan AJI akan semakin efektif, efisien dan produktif sehingga semakin menguatkan perjuangan AJI dalam mengibarkan Tri Panji AJI: perjuangan kebebasan pers, profesionalisme jurnalis serta kesejahteraan jurnalis.   

"Program kami selanjutnya adalah melakukan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan pengurus AJI Indonesia. Dengan memiliki PKB, kami yakin, segala permasalahan hubungan ketenagakerjaan yang acap kali muncul akan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sangat demokratis. Selain itu, segala macam hubungan kerja yang merugikan pekerja seperti praktik outsourcing dan pengabaian hak-hak pekerja bisa secara tegas ditolak," tutup Febrina.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI