Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal menjelaskan alasan penyidik sampai sekarang belum menyerahkan berkas perkara pemeriksaan kepada pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso.
"Tidak perlu berkas perkara diberikan ke kuasa hukumnya. Ini strategi kami. Teknis dan taktis untuk menyidik," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/2/2016).
Iqbal menegaskan penyidik tahu betul jika dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur bahwa tersangka atau terdakwa berhak menerima salinan BAP. Namun, kata Iqbal, tidak ada batasan waktu untuk menyerahkan salinan berkas kepada mereka.
"Tetapi BAP tersangka sesuai Pasal 72 KUHAP disebutkan tersangka atau pihak pembela dapat meminta salinan itu. Betul. Tapi tidak diatur waktunya. Sehingga penyidik belum menyampaikan," kata dia.
Iqbal tidak mau menjelaskan kapan salinan BAP akan diserahkan ke kuasa hukum Jessica. Iqbal hanya memastikan kalau nanti pasti penyidik akan menyerahkannya.
"Nanti pasti diserahkan, tunggu saja. Kami tahu aturan itu. Mudah-mudahan pengacaranya paham tentang itu, pasti nanti disampaikan, tetapi tidak harus hari ini. Limit waktunya tidak disebutkan dalam hukum acara," kata dia.
Lebih lanjut, Iqbal mengatakan nanti penyidik akan menggelar rekonstruksi pembunuhan Mirna dan gelar kasus secara lengkap setelah semua berkas perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
"Nanti, insya allah ketika nanti tuntas, penyidik yakin dan meyakinkan JPU kita akan rekonstruksi total," katanya.
"Nanti kita juga akan rilis, biar masyarakat paham bagaimana hasil proses penyidikan di kasus ini," Iqbal menambahkan.