Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memanggil Jaksa Agung HM Prasetyo terkait masalah berkas perkara Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu akan diajukan ke Pengadilan untuk disidangkan. Mengingat hasil investigasi dari Ombudsman Republik Indonesia, perkara hukum terhadap Novel itu penuh kejanggalan.
"(Jaksa Agung) kemungkinan (akan dipanggil Presiden Jokowi) kalau tidak hari ini, ya besok," kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi Sapto Pribowo di kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (3/2/2016).
Mantan juru KPK ini menuturkan, selain kasus Novel, Jaksa Agung juga akan ditanya Presiden soal kasus yang menjerat mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Yang mana Samad dijerat kasus pemalsuan dokumen dan Bambang kasus dugaan mengarahkan kesaksian palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat.
"Presiden konsen tidak hanya kasus Novel Baswedan, tetapi juga kasus Pak BW (Bambang Widjojanto) dan AS (Abraham Samad). Beliau (Jokowi) harus mendengar dari Jaksa Agung dan untuk memperoleh laporan perkembangan berkaitan kasus mereka," ujar dia.
Sebelumnya, kuasa hukum Novel Baswedan, Al Ghifari Aqsa mengatakan, Ombudsman RI telah merampungkan penyelidikan kasus penyidik utama KPK tersebut. Ombudsman RI menyimpulkan kasus yang menjerat Novel penuh kejanggalan.
Novel dituduh menganiaya pencuri sarang burung walet saat masih bertugas di Polres Bengkulu pada 2004. Terkait kasus ini, Novel dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP.