Bongkar Sindikat Jual Ginjal, Penerimanya Tak Dihukum

Rabu, 03 Februari 2016 | 17:33 WIB
Bongkar Sindikat Jual Ginjal, Penerimanya Tak Dihukum
Kasubdit III Tipidum Bareskrim Mabes Polri, Kombes Umar Surya Fana, menunjukkan gambar organ ginjal manusia yang diperdagangkan, di Jakarta, Rabu (27/1/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri masih mengusut kasus perdagangan organ ginjal manusia yang ditemukan di Bandung, Jawa Barat.

"Penerima donor hanya mengetahui bahwa dia butuh ginjal untuk kesehatannya. Jadi tindak pidananya ada pada makelar," kata Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Mabes Polri Komisaris Besar Hadi Ramdani saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2016).

Hadi mengatakan penerima donor ginjal tidak tahu asal ginjal. Mereka tahunya mengikuti prosedur sebelum operasi transplantasi.

"Begitu dia dapat ginjal, dia bayar sesuai prosedur. Melakukan operasi juga sesuai ketentuan jadi tidak ada masalah," kata Hadi.

Kasus perdagangan organ ginjal telah menyeret tiga tersangka, DD, Y alias AG, dan HS.

Polisi telah mengidentifikasi ada lima belas korban yang menjual ginjal lewat ketiga tersangka.

Polisi sedang menyelidiki keterlibatan rumah sakit di Jakarta dalam kasus ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI