Suara.com - Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri masih mengusut kasus perdagangan organ ginjal manusia yang ditemukan di Bandung, Jawa Barat.
"Penerima donor hanya mengetahui bahwa dia butuh ginjal untuk kesehatannya. Jadi tindak pidananya ada pada makelar," kata Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Mabes Polri Komisaris Besar Hadi Ramdani saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2016).
Hadi mengatakan penerima donor ginjal tidak tahu asal ginjal. Mereka tahunya mengikuti prosedur sebelum operasi transplantasi.
"Begitu dia dapat ginjal, dia bayar sesuai prosedur. Melakukan operasi juga sesuai ketentuan jadi tidak ada masalah," kata Hadi.
Kasus perdagangan organ ginjal telah menyeret tiga tersangka, DD, Y alias AG, dan HS.
Polisi telah mengidentifikasi ada lima belas korban yang menjual ginjal lewat ketiga tersangka.
Polisi sedang menyelidiki keterlibatan rumah sakit di Jakarta dalam kasus ini.