Suara.com - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri tidak mempermasalahkan perbedaan kronologis kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu terhadap staf ahli Dita Aditya (27).
"Silakan saja para pihak (Masinton dan Dita) mengatakan di luar sana seperti apa," kata Kepala Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto di Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2016).
Penyidik, kata Agus, dalam proses penyelidikan dan penyidikan nanti akan terang benderang.
"Bagi kami adalah manakala kami melakukan proses pemeriksaan secara BAP dan nantinya, tentunya itulah yang akan kami jadikan pedoman untuk melakukan proses lebih lanjut. Apakah nanti sesuai atau tidak kan nanti ada langkah-langkah proses penyidikan yang nanti dilakukan penyidik," katanya.
Bagi Agus perbedaan keterangan antar orang-orang yang berperkara merupakan hal yang wajar.
"Itu sah-sah saja masing-masing pihak berbeda penyampaiannya, tapi tentunya penyidik berketentuan untuk memiliki tanggungjawab untuk bisa membuktikan ada pihak yang bersalah dan ada yang tidak," katanya.
Ketika ditanya apakah akan ada sanksi hukum kalau ternyata salah satu pihak memberikan keterangan palsu kepada polisi, Agus tidak mau buru-buru menanggapi.
"Nanti kami lihat saja bagaimananya," kata dia.
Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Masinton terhadap Dita telah dilaporkan pengacara dari LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan, Ratna Batara Munti, ke Mahkamah Kehormatan Dewan pada Selasa (2/2/2016).
"Sampai saat ini belum ada pembahasan mengenai laporan dari LBH Apik mewakili Dita kemarin," ujar Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di gedung DPR.
MKD, kata Dasco, akan membahas kasus Masinton pekan depan. Saat ini, kata dia, mahkamah masih berkoordinasi dengan kepolisian karena kasus tersebut juga dilaporkan Dita ke polisi.
"Kalau sudah masuk ranah hukum, kami pantau. Kalau di hukum ada pelanggaran, pasti ada pelanggaran etikanya. Sesuai tata beracara, kami harus rapat internal dulu. Pekan depan kami melakukan pembahasan," kata dia.
Siang ini, mahkamah belum ada agenda ke Bareskrim Polri untuk koordinasi.
"Harus melalui rapat internal MKD," kata Dasco.
Siapa saksi yang akan dipanggil MKD, Dasco mengatakan hal itu belum dibahas.
"Belum bisa bicara sanksi. Ada proses-proses yang mesti dijalani. Kedua pihak saling bertentangan, itulah gunanya, kami berkoordinasi dengan penyidik untuk sinkronisasi, berguna bagi proses di MKD," kata Dasco.
Saksi saja belum dipanggil mahkamah, apalagi Masinton.