Suara.com - Penghuni rumah susun 'ilegal' Tipar Cakung, Harry Paat tidak terima memo yang ditandatangani anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Prabowo Soenirman dibilang palsu. Harry tinggal di Blok Cendana, lantai V, nomor 516 di rusun itu.
Menurut Haryy surat yang ditandatangani oleh Prabowo dengan tujuan untuk meminta Kepala Unit Rusun Tipar Cakung, Jakarta Timur, menunda eksekusi adalah asli.
"Saya sudah punya surat asli dari DPRD, tanda terima juga ada. Nggak mungkin saya buat (surat) di Pramuka," kata Haryy di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2015).
Harry yang tinggal sekitar 7 tahun di rusun ini menyadari kalau dia salah meminta perlindungan dari anggota dewan di DPRD DKI Jakarta, dengan tujuan agar dia tak diusir dari rusun.
"Minta tolong jangan dikeluarkan dulu (makanya saya minta tolong DPRD) saya disana tinggal sama anak dan istri. Tinggal sejak 2009," jelasnya.
Lebih lanjut, ia tak terima kalau Prabowo menyatakan surat yang ditandatanganinya itu dipalsukan oleh oknum tak bertanggung jawab.
"Saya menyesalkan kenapa dia bilang surat itu palsu. Lihat nanti saja (apakah menempuh jalur hukum). Saya kesal dibilang palsu," katanya.
Ketika ditanya mengenai tujuan kedatangannya ke kantor Balai Kota, Harry mengaku ingin bertemu dengan staf Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang bertugas mengurusi rusun dan perumahan di Ibu kota.
"Saya hanya mau bertemu dengan staf pak Ahok, saya mau ngobrol doang, enggak mau ketemu Gubernur," katanya.
Akibat kejadian ini, Harry memastikan akan hengkang dari rusun Tipar. Dia diketahui akan diberikan tenggang waktu sekitar satu bulan untuk pindah dari unit rusun yang bukan menjadi haknya itu.
"Ya kasihan lah kalau sekarang diusir, kita kasih batas satu bulan dulu. Biar dia cari kontrakan," ujar salah seorang staf gubernur yang enggan disebutkan namanya.
Dalam surat yang ditandatangani Prabowo, Harry tercatat sebagai wartawan. Harry menyewa rusun milik Endang M.
Setelah mengetahui rencana penertiban oleh petugas Dinas Perumahan dan Gedung Pemda, Satpol PP, serta petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, HP mengajukan minta bantuan Prabowo agar meminta Kepala Unit Rusun Tipar Cakung menunda penertiban.
Dalam memo yang ditandatangani Prabowo pada 30 Januari tertulis Harry bersedia membayar uang muka untuk membeli rusun sebesar Rp5 juta pada 28 Januari 2016. Harry siap memberikan cicilan tiap bulan sebesar Rp3.500.000. Kesepakatan ini diduga telah disetujui berdasarkan pembicaraan antara mereka.
Seperti diketahui, pemerintah gencar menertibkan penghuni rusun ilegal dan mafia rusun yang saat ini marak di Ibu Kota.