Dewan Pers Minta Media Tak Umbar Sensasi Kasus Pembunuhan Mirna

Rabu, 03 Februari 2016 | 15:27 WIB
Dewan Pers Minta Media Tak Umbar Sensasi Kasus Pembunuhan Mirna
Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar prarekontruksi kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin di Restoran Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, Senin (11/1). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beragam sudut pandang dipakai media massa dalam memberitakan kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin (27). Salah angle berita media adalah isu motif kasus tersebut diduga berlatar hubungan asmara sesama jenis.

Menanggapi isu-isu yang berkembang di media, anggota Dewan Pers Nezar Patria meminta wartawan jangan serta merta menyebarkan informasi yang belum bisa dibuktikan secara hukum.

"Pers jangan kemudian mengambil logika sendiri kalau dia (Jessica) lesbian atau segala macam otomatis menjadi pembenaran motif pembunuhan. Saya kira beberapa media terlalu mengarah kepada sensasi, tanpa didukung dengan bukti-bukti yang kuat," kata Nezar kepada Suara.com, Rabu (3/2/2016).

Nezar mengingatkan sejauh ini belum ada bukti yang disampaikan polisi mengenai motif asmara.

"Bisa saja ada motif-motif lain yang perlu ditelusuri lebih jauh. Saya kira, motif dan lain sebagainya itu biarkan polisi yang mendalaminya," katanya.

Kepada polisi, Nezar juga meminta mereka berhati-hati menangani kasus ini. Jangan menyampaikan informasi kalau belum didukung bukti.

"Dan juga polisi sebaiknya lebih bisa mengungkapkan bukti-bukti yang meyakinkan jika betul Jessica tersangka. Jadi kalau memang ini belum bisa dibuka kepada publik, polisi tidak buru-buru juga untuk mengambil satu kesimpulan," kata dia.

Nezar proses penyidikan kasus Mirna tidak dipengaruhi oleh opini publik.

"Kami harapkan apa yang sudah dikerjakan polisi sejauh ini memang benar hasil investigasi yang profesional dan tidak terpangaruh opini publik yang berkembang di media," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI