Suara.com - Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri menerima laporan dugaan pemalsuan dokumen izin terbang di Kementerian Perhubungan. Pelapornya adalah pegawai Kemenhub.
Perkara tersebut dilaporkan oleh seorang Pegawai Negeri Sipil Direktur Jendral Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan.
"Saat ini masih dikaji di Binops (Pembinaan Operasional) Bareskrim. Laporan sudah masuk, sedang dipelajari untuk menentukan langkah proses penyelidikan lebih lanjut," kata Kepala Bagian Penerengan Umum Mbes Polri Komisaris Besar Suharsono, saat di temui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2016).
"Laporannya ini tentang dugaan pemalsuan dokumen persetujuan terbang, pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen," kata Suharsono.
lanjut Suharsono terlapor dalam perkara ini adalah Flight Operator Officer PT Airfast berinisial MT. Pihak Kementrian perhubungan melaporkan hal itu pada Selasa (2/2/2016) malam.
"Jadi laporan Kementerian Perhubungan ini berdasarkan laporan dari Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah 4 Bali Tanggal (26/1/2016)" ujar Suharsono.