Suara.com - Presiden Joko Widodo menerima komisioner Komisi Nasional Perlindungan Anak di Istana Negara, Jakarta, Rabu (3/2/2016). Dalam pertemuan tadi, hadir pula psikolog forensik anak dan aktris Christine Hakim.
"Tadi kami bertemu Presiden atas permohonan kami untuk minta arahan, menyikapi darurat kejahatan seksual terhadap anak. Sebab dari 50 ribu kasus kekerasan terhadap anak, 70 persen kasus kejahatan seksual terhadap anak. Seperti kasus di Bali, Kalideres-Jakarta Barat, Medan dan di daerah lainnya," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait.
Dalam pertemuan tadi, Arist juga meminta Presiden Jokowi memasukkan kasus kekerasan terhadap anak ke dalam extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa. Dan Jokowi memberikan lampu hijau untuk memasukkannya ke dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang pemberatan hukuman terhadap pelaku kekerasan terhadap anak.
"Kami minta kasus kekerasan terhadap anak masuk extra ordinary crime, dan beliau setuju," ujar dia.
Perppu tersebut mengatur tentang pemberatan hukuman berupa kebiri, kemudian setelah selesai proses di pengadilan, identitas para pelaku diumumkan ke publik.
Presiden Jokowi mendukung penanganan kejahatan terhadap anak. Jokowi memberikan arahan agar ada keterlibatan aktif dari tingkat RT, RW, karang taruna mengawasi dan melindungi anak-anak.
"Sedangkan Perppu itu kini sedang dibahas, sekarang ada di Kementerian PMK. Kenapa pakai Perppu, karena lebih cepat daripada revisi UU," kata dia.
Jokowi Setuju Kekerasan Anak Masuk Kejahatan Luar Biasa
Rabu, 03 Februari 2016 | 12:28 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Dilindungi Sang Paman Selama Buron, Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Kalsel Terancam Hukuman Kebiri
03 Juni 2024 | 19:06 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI