Yasonna: Revisi UU KPK Masih Tunggu Langkah DPR

Rabu, 03 Februari 2016 | 12:10 WIB
Yasonna: Revisi UU KPK Masih Tunggu Langkah DPR
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/4) [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di ruang Komisi III DPR, Rabu (3/2/2016). Agenda yang dibahas, antara lain soal anggaran, revisi UU tentang KUHP, revisi UU tentang KPK, dan revisi UU tentang Tindak Pidana Terorisme.

"Untuk revisi UU KPK, kami (Kemenkumham) masih menunggu dari DPR," ujar Yasonna.

Yasonna berharap pembahasan revisi UU tentang KPK dapat segera dilakukan pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR.

"Semoga dalam waktu dekat, kita bisa bahas bersama-sama. Dan semua perdebatan dan bisa menjadi masukan untuk kita," katanya.

Rapat kerja dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Benny K. Harman. Saat ini, rapat masih berlangsung.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan akan membatalkan revisi UU KPK jika dalam draf yang diinisiasi oleh DPR terdapat upaya melemahkan kewenangan lembaga antirasuah. Hal itu disampaikan juru bicara Kepresidenan Johan Budi ‎di Istana Negara, Jakarta, Selasa (2/2/2016).
 
"Oh iya (revisi Undang-Undang dibatalkan) kalau misalkan melemahkan," kata Johan.
 
Dia menyebutkan empat poin yang masih diteliti pemerintah dalam revisi UU KPK. Pertama, mengenai kewenangan penyadapan, kedua, soal pemberian Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Ketiga, soal dewan pengawas KPK. Keempat, perihal penyidik independen
 
‎"Empat poin itu kan harus disisihkan mana yang disebut dengan melemahkan, mana yang disebut dengan memperkuat," ujar dia.

Mengenai aturan penyadapan yang masuk dalam draf revisi, Johan menilai tujuannya tidak selalu untuk melemahkan kewenangan KPK

"Justru penyadapan yang tidak perlu izin pengadilan itu memperkuat KPK.  Kan, tergantung izinnya," kata Johan.

Sedangkan mengenai perlunya dewan pengawas untuk mengatur kewenangan penyadapan, kata Johan, itu belum dibahas DPR dan belum dikonsultasikan kepada pemerintah. Menurut dia, DPR harus satu visi dengan pemerintah dalam memperkuat pemberantasan korupsi.

"Makanya harus sama visi kami (pemerintah dan DPR) apa yang disebut dengan memperlemah KPK dan apa yang disebut memperkuat KPK," katanya. 

Selain itu, kata dia, KPK harus diberi kewenangan untuk mengangkat penyidik independen di luar Polri dan kejaksaan. Oleh sebab itu pemerintah masih menunggu finalisasi revisi UU tentang KPK dari DPR yang sampai sekarang belum rampung.

"Pokoknya konsen Presiden adalah memperkuat KPK. Saya hanya bisa menyampaikan apa yang disampaikan oleh presiden. Kalau soal detailnya nanti disampaikan Kemenkum HAM," kata mantan komisioner KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI