Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di ruang Komisi III DPR, Rabu (3/2/2016). Agenda yang dibahas, antara lain soal anggaran, revisi UU tentang KUHP, revisi UU tentang KPK, dan revisi UU tentang Tindak Pidana Terorisme.
"Untuk revisi UU KPK, kami (Kemenkumham) masih menunggu dari DPR," ujar Yasonna.
Yasonna berharap pembahasan revisi UU tentang KPK dapat segera dilakukan pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR.
"Semoga dalam waktu dekat, kita bisa bahas bersama-sama. Dan semua perdebatan dan bisa menjadi masukan untuk kita," katanya.
Rapat kerja dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Benny K. Harman. Saat ini, rapat masih berlangsung.
Mengenai aturan penyadapan yang masuk dalam draf revisi, Johan menilai tujuannya tidak selalu untuk melemahkan kewenangan KPK.
Sedangkan mengenai perlunya dewan pengawas untuk mengatur kewenangan penyadapan, kata Johan, itu belum dibahas DPR dan belum dikonsultasikan kepada pemerintah. Menurut dia, DPR harus satu visi dengan pemerintah dalam memperkuat pemberantasan korupsi.
"Makanya harus sama visi kami (pemerintah dan DPR) apa yang disebut dengan memperlemah KPK dan apa yang disebut memperkuat KPK," katanya.
Selain itu, kata dia, KPK harus diberi kewenangan untuk mengangkat penyidik independen di luar Polri dan kejaksaan. Oleh sebab itu pemerintah masih menunggu finalisasi revisi UU tentang KPK dari DPR yang sampai sekarang belum rampung.
"Pokoknya konsen Presiden adalah memperkuat KPK. Saya hanya bisa menyampaikan apa yang disampaikan oleh presiden. Kalau soal detailnya nanti disampaikan Kemenkum HAM," kata mantan komisioner KPK.