Desakan Pelarangan Uji Nuklir di Dunia Semakin Menguat

Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 03 Februari 2016 | 03:28 WIB
Desakan Pelarangan Uji Nuklir di Dunia Semakin Menguat
Ilustrasi rudal nuklir. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Uji nuklir Korea Utara baru-baru ini menunjukkan pengesahan pelarangan internasional atas uji bom nuklir lebih mendesak daripada sebelumnya.

Hal itu disampaikan kepala organisasi bermarkas di Wina, yang bertanggungjawab melaksanakan pelarangan itu, pada Senin (1/2/2016).

Pada perundingan pada 1990-an, perundingan Pelarangan Uji Nuklir Terpadu (CTBT) mendapat dukungan seluruh dunia untuk melarang uji nukilr, namun itu harus disahkan delapan negara pemilik tekonologi nuklir, di antaranya Israel, Iran, Mesir dan Amerika Serikat, agar pelarangan itu dapat berlaku.

"Kita harus bertindak," kata sekretaris eksekutif Badan Perjanjian Pelarangan Uji Nuklir Terpadu (CTBTO) Lassina Zerbo kepada wartawan di Paris setelah bertemu dengan Menteri Luar Negeri Prancis Laurent Fabius.

Ketegangan meningkat di Asia Timur bulan lalu setelah Korea Utara menguji nuklir keempat kalinya, dan kali ini mereka menguji bom hidrogen.

"Satu-satunya cara untuk menghentikan itu adalah memberlakukan larangan," kata kepala organisasi independen itu yang masih terkait dengan badan PBB.

Zerbo mengatakan perjanjian nuklir antara Iran dan enam negara lainnya tahun lalu dapat menolong mempercepat proses tersebut, yang "telah diseret selama 20 tahun", dan di berharap hal itu dapat mengatur pertemuan antar menteri di Vienna, Juni.

CTBTO berhrap delpan negra yang belum mengesahkan pelarangan uji nuklir dapat menyetujui rancangannya pada Juni, termasuk moratorium di Timur Tengah, diskusi dengan Korea Utara untuk "membawa hal itu menuju moratorium" dan mempercayai perjanjian antara Tiongkok dan Amerika Serikat.

Zerbo mengatakan pengesahan dari Amerika Serikat telah diproirtaskan Presiden Barack Obama tetapi "tangannya terikat karena dia tidak memiliki kekuatan di Senat". (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI