Suara.com - Proses hukum terhadap dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Gerakan Fajar Nusantara sudah masuk ke tahap penyidikan di Badan Reserse dan Kriminal Bareskrim Mabes Polri.
"Sekarang ini dalam tingkat pengecekan, saya kirim petugas ke Kalimantan Barat untuk melakukan observasi di sana, termasuk pemeriksaan saksi," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Anang Iskandar di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2016).
Anang menambahkan kasus tersebut sekarang masih dalam pendalaman tim penyidik.
"Itu yang penting diamankan dulu, kami perluas dan langkah hukum didalami persoalan hukumnya sedang kami lidik," kata Anang.
Bareskrim Mabes Polri melibatkan Majelis Ulama Indonesia dan para pakar untuk menangani kasus tersebut.
"Dari MUI sekarang dilakukan saksi ahli sekarang fokus itu," kata Anang.
Meski status sudah masuk ke penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Makanya soal konstruksi hukumnya masih nunggu hasil pemeriksaan," kata Anang.
Kemudian wartawan bertanya tentang kapan saksi-saksi dipanggil, Anang hanya tersenyum dan mengacungkan jempol.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar Suharsono mengatakan penyidik sudah gelar perkara.
Kasus ini berangkat dari laporan warga berinisial MH pada tanggal 4 Januari 2016.
"Bareskrim menangani tentang persoalan penistaan agama yang dilaporkan," kata Suharsono.