Menteri LHK Sadar Hukuman untuk Penjual Satwa Langka Ringan

Selasa, 02 Februari 2016 | 15:02 WIB
Menteri LHK Sadar Hukuman untuk Penjual Satwa Langka Ringan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perdagangan satwa langka sampai saat ini masih marak terjadi di tanah air. Diduga salah satu faktornya adalah karena masih lemahnya penegakkan hukum terhadap pelaku jual beli satwa yang dilindungi.

‎"Itu sudah dari dulu, setelah saya pelajari kita punya problem penanganan satwa ini justru proses hukumnya. Karena hukumannya kecil sekali," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya di kantor Kepresidenan Jakarta, Selasa (2/2/2016).

Dia mencatat elama 5-10 tahun terakhir baru puluhan pelaku perdagangan satwa langka yang diproses secara hukum hingga ke pengadilan. ‎Selain itu hukumannya sangat ringan, tidak sampai tahunan.

"Tapi paling hukumannya 2 bulan, 6 bulan, dendanya paling tinggi Rp100 juta," ujar dia.

Maka dari itu, Siti mengusulkan perlu perubahan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam dan Ekosistem.‎ Hukuman dan denda terhadap pelaku harus diperberat.

"Maka kami sedang berupaya revisi Undang-undangnya," terangnya.

Dia menambahkan, revisi UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam dan Ekosistem telah diajukan ke DPR dan masuk program legislasi nasional (Prolegnas).

"‎Menurut saya yang kita sedang lakukan adalah kontrol terhadap perdagangan satwa. Misal kemarin yang dilaporkan di Papua penyu besar, harganya Rp1-Rp1,5 juta di pasar Jayapura. Pintu masuknya itu dari Jatim, Sumut, dan Jakarta yang paling banyak," tandas dia.

"Kami ada masalah juga dengan aturan, kami tidak boleh langsung ke karantina. Kami hanya bisa mengawasi dari luar, tidak bisa masuk," tutup Siti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI