Suara.com - Kementerian Dalam Negeri memasang target untuk mempercepat penerbitan izin proyek-proyek strategis di daerah secara bertahap.
Hal itu dikatakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
"Pada akhir Februari ini target saya 25 persen sudah dipangkas, kemudian Maret 25 persen lagi. Untuk itu, Sekretariat Jenderal Kemendagri telah membentuk tim kecil dalam upaya mewujudkan sistem tata kelola pemerintahan efektif dan efisien dengan memangkas perda-perda yang menghambat (perizinan proyek strategis)," kata Tjahjo di Jakarta, Senin (1/2/2016).
Akhir 2015 lalu, dia melanjutkan, pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh pejabat eselon I hingga III, serta Karo Hukum Kemendagri untuk memangkas aturan-aturan di lingkungan Kementerian tersebut.
Menurut politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut, pemberlakuan tersebut sebaiknya dilakukan di Pusat terlebih dahulu, untuk memberi contoh di daerah.
"Kemendagri harus memberi contoh terlebih dahulu baru kemudian perda-perda di seluruh provinsi, kabupaten dan kota direvisi atau dibatalkan, kalau itu menghambat perizinan, investasi, pelayanan masyarakat dan retribusi yang tidak perlu," jelasnya.
Dia mengatakan telah menandatangani sedikitnya 135 peraturan daerah di awal 2015 lalu, dan perda-perda tersebut telah dikembalikan ke daerah untuk diimplementasikan.
Terkait Inpres Nomor 1 Tahun 2016 tersebut, Mendagri mengirimkan surat resmi kepada para gubernur, bupati dan wali kota serta seluruh pimpinan DPRD untuk melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo tersebut.
"Sekarang era kompetisi daerah harus jemput bola, memberikan pelayanan, mempercepat urusan dan mempermudah perizinan untuk membangun sinergi antardaerah dan inovasi dalam upaya mempercepat pemerataan pembangunan," katanya.
Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk mengambil langkah yang diperlukan dalam memberikan dukungan terhadap percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.
Dalam Instruksi tersebut, Presiden mengijinkan para menteri berikut kepala lembaga setingkat menteri serta seluruh kepala daerah untuk menggunakan diskresi dalam mengatasi persoalan konkret dan mendesak.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan diskresi tersebut bukan berarti antikriminalisasi terhadap para pejabat tersebut.
"Antikriminalisasi itu kan artinya dalam UU bahwa pejabat dalam tingkat yang sesuai instansi pemerintahan nanti punya kebijakan. Kalau nanti mengambil keputusan itu dianggap salah, justru dilindungi dengan UU itu," kata Wapres Jusuf Kalla. (Antara)