Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Komisaris Besar Suharsono menyatakan bahwa kasus Eks Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang saat ini ditangani oleh Bareskrim sudah masuk ke dalam tahap penyidikan.
"Tadi sore gelar perkara yang dipimpin oleh Kabareskrim tersebut dinaikkan ke tahapan penyidikan," kata Suharsono saat ditemui di Gedung Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta Selatan, Senin (1/2/2016).
Suharsono menambahkan perkara tersebut dilakukan atas adanya laporan seseorang berinisial MH pada Senin (4/1/2016). Pelapor MH merupakan bentuk dari kepedulian masyarakat.
" Bareskrim menangani tentang persoalan penistaan agama yang dilaporkan," kata Suharsono.
Suharsono menjelaskan bahwa berdasarka keterangan yang mulai dihimpun oleh tim penyidik, sebagian Eks Gafatar ada yang sudah kembali dari Kalimantan. Namun ada juga yang belum sempat berangkat ke Kalimantan.
Selain itu, Suharsono juga menjelaskan meski sudah masuk dalam tahap penyidikan, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
Kedepannya, penyidik Bareskrim Polri berencana akan memanggil mantan pemimpin Eks Gafatar dan saksi ahli seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Kita panggil pimpinanya semua, termasuk siapa yang terkait dan terlibat," kata Suharsono.
Sebelumnya ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Baidjuri menyatakan organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) bisa memecah belah persatuan bangsa. Juga mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Kami minta organisasi Gafatar dibubarkan dan dilarang berkembang di Tanah Air," katanya di Rangkasbitung, Kamis (28/1/2016).
Ancaman terhadap NKRI itu diawali dengan mengembangkan ajaran sesat juga janji-janji kehidupan yang lebih baik untuk menarik para pendukung.
Gejala ajaran Gafatar, katanya, menyesatkan akidah agama Islam dengan tidak mempercayai Nabi Muhammad SAW sebagai nabi terakhir. Kemudian mempercayai Ahmad Musaddeq sebagai rasul.
Mereka menganut kepercayaan teologi Abraham yang menyatukan imam Yahudi, Kristen dan Islam, Allah telah bersemayam di dalam diri rasul, Allah sudah manunggal (menyatu) dengan diri rasul.
Bahkan, umat Muslim tidak diwajibkan melaksanakan shalat, puasa dan ibadah haji.
Faham Gafatar sama dengan Al Qiyadah Al Islamiyah yang dilarang oleh pemerintah itu.