Kasus Gafatar di Bareskrim Mulai Masuk Proses Penyidikan

Adhitya Himawan | Welly Hidayat
Kasus Gafatar di Bareskrim Mulai Masuk Proses Penyidikan
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Komisaris Besar Suharsono [Suara.com/Welly Hidayat]

Bareskrim telah melakukan gelar perkara dan menaikkan penyelidikan kasus Gafatar ke tingkat penyidikan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Komisaris Besar Suharsono menyatakan bahwa kasus Eks Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang saat ini ditangani oleh Bareskrim sudah masuk ke dalam tahap penyidikan.

"Tadi sore gelar perkara yang dipimpin oleh Kabareskrim tersebut dinaikkan ke tahapan penyidikan," kata Suharsono saat ditemui di Gedung Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta Selatan, Senin (1/2/2016).

Suharsono menambahkan perkara tersebut dilakukan atas adanya laporan seseorang berinisial MH pada Senin (4/1/2016). Pelapor  MH merupakan bentuk dari kepedulian masyarakat.

 " Bareskrim menangani tentang persoalan penistaan agama yang dilaporkan," kata Suharsono.

Baca Juga: Soal Desakan Usut Dugaan Keterlibatan Budi Arie dalam Kasus Judi Online, Budi Gunawan: Tunggu Saja

Suharsono menjelaskan bahwa berdasarka keterangan yang mulai dihimpun oleh tim penyidik, sebagian Eks Gafatar ada yang sudah kembali dari Kalimantan. Namun ada juga yang belum sempat berangkat ke Kalimantan.

Selain itu, Suharsono juga menjelaskan meski sudah masuk dalam tahap penyidikan, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.

Kedepannya, penyidik  Bareskrim Polri berencana akan memanggil mantan pemimpin Eks Gafatar dan saksi ahli seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Kita panggil pimpinanya semua, termasuk siapa yang terkait dan terlibat," kata Suharsono. 

Sebelumnya ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Baidjuri menyatakan organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) bisa memecah belah persatuan bangsa. Juga mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: Raup Cuan dari Poker hingga Domino, Aset Sindikat Judol Internasional Rp36,8 Miliar Diblokir Bareskrim

"Kami minta organisasi Gafatar dibubarkan dan dilarang berkembang di Tanah Air," katanya di Rangkasbitung, Kamis (28/1/2016).