Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa saat ini pihaknya sudah mempunyai keputusan final terkait revisi undang-undang KPK. Kelima pimpinan tersebut sudah bulat untuk menolak semua pasal yang ada dalam draft revisi tersebut jika dinilai melemahkan fungsi KPK.
"Iya benar, sudah ada keputusannya, spirit kami berlima dan KPK seluruhnya, kalau akan melemahkan KPK kami akan menolak," kata Wakil Ketua KPK Laode Mohammad Syarif di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin(1/2/2016).
Sementara itu, Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan bahwa saat ini draft yang diberikan oleh DPR sudah diterima oleh lembaganya pada sore hari tadi. Oleh karena itu, saat ini pihaknya belum bisa merapatkan barisan untuk meneliti pasal demi pasal dalam draft yang ada tersebut.
"Kami diundang ke DPR pada hari Kamis dan kami sudah dapat draftnya, dan besok pagi kami diskusikan pasal-pasal mana yang tidak disentuh, disempurnakan, kita tambahai supaya cita-citanya akan memperkuat KPK," kata Agus.
Revisi Undang-undang KPK ini sempat diwacanakan untuk digulirkan pada Tahun 2015 lalu. Saat itu, draft yang disusun oleh beberapa Fraksi di DPR, dimana yang menjadi pelopornya adalah Fraksi PDI Perjuangan, namun tidak jadi. Dalam draft tersebut, terdapat sejumlah pasal dalam UU KPK yang direvisi, dan oleh banyak pihak dinilai sebagai sebuah upaya untuk menguburkan semangat KPK dalam memberantas korupsi.
Ada beberapa hal yang dibicarakan dalam dratf tersebut, seperti, terkait penyadapan, dimana KPK kalau ingin melakukan penyadapan harus terlebih dahulu memiliki dua alat bukti dan juga atas seizin Pengadilan Negeri. Selain itu, batas bawah kasus korupsi yang bisa ditangani KPK adalah sebesar Rp50 miliar, dan juga yang paling mengherankan adaalh umur KPK yang dibatasi selama 12 tahun. Padahal, kasus korupsi saat ini masih merajalela dan bahkan terus bertambah.