Dari Indonesia, Sindikat Ini Peras Warga yang Berada di Cina

Senin, 01 Februari 2016 | 20:15 WIB
Dari Indonesia, Sindikat Ini Peras Warga yang Berada di Cina
Sindikat penipu warga Cina via internet [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap sindikat penipuan secara online yang dilakukan warga negara Cina di Indonesia dengan sasaran warga di negara mereka sendiri.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mudjiono mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari polisi Cina yang menyebutkan orang Cina yang sekarang menjadi korban penipuan via online. Sumber internet protocol address yang dipakai untuk operasi berasal dari Indonesia.

Pengungapan kasus ini atas kerjasama polisi Cina, Polda Metro Jaya, dan Polda Jawa Timur. Dalam tempo waktu enam hari, polisi menangkap 12 pelaku di salah satu rumah toko di wilayah Surabaya, Jawa Timur, Kamis (21/1/2016).

"Mereka memakai bandwitch jaringan internet dengan menyewa ruko untuk menjalankan aksinya," kata Mudjiono di Polda Metro Jaya, Senin (1/2/2016)

Keduabelas pelaku, terdiri dari sembilan warga Cina dan tiga WNI. Mereka punya peran masing-masing, ada yang bertugas menelepon korban, mengatur IT, membagi uang, dan menyediakan akomodasi.

"Dari bos sampai anak buah berhasil kami tangkap. Hasil keuntungannya yang sudah kami hitung sekitar lima miliar rupiah," katanya.

Dalam aksi, mereka menghubungi korban melalui telepon atau internet. Modusnya, mereka menuduh korban terlibat kasus pencucian uang, penipuan, korupsi, dan sengketa perusahaan. Korban yang terjebak, lantas mereka dipaksa mengirimkan uang kepada para pelaku.

"Pelaku memeras. Dengan cara mewajibkan membayar 1.300.000 RMB atau setara 2,6 miliar rupiah," katanya.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa delapan unit laptop, 52 telepon kabel, 11 kalkulator, satu token BCA, empat ATM, paspor BCA, dan empat KTP palsu.

Keduabelas orang itu dikenakan Pasal 28 Jo Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang TPPU.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI