Suara.com - Pengacara Jessica Kumala Wongso (27) sudah meminta Polda Metro Jaya memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27). Tapi, surat tersebut baru akan diberikan penyidik setelah berkas kasus yang menjerat Jessica diserahkan ke tahap penuntutan atau P21.
"Itu yang kami minta, tapi tanggapannya ya baru bisa diberikan setelah P21," kata salah satu pengacara Jessica, Yayat Supriatna, di Polda Metro Jaya, Senin (1/2/2016).
Selain itu, kata Yayat, penyidik juga belum mau membuka rekaman kamera pengintai atau CCTV di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, saat peristiwa terjadi pada Rabu (6/1/2016).
Penyidik mengatakan kepada pengacara Jessica bahwa rekaman tersebut akan dibuka saat persidangan.
"Belum, belum diperlihatkan, nanti diperlihatkan di pengadilan katanya," kata Yayat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan alasan penyidik tidak menyerahkan seluruh BAP kepada pihak Jessica lantaran hal tersebut merupakan bagian dari strategi penyidik.
"Kalau BAP semua diserahkan nantinya strategi penyidik akan ketahuan dong. Bahwa ini adalah, begini ini adalah war of intelectual, perang intelektual, jadi strategi kami biarkan kami yang melaksanakan, strategi siapapun tersangka," kata Iqbal.
"BAP tidak harus disampaikan kepada pengacara, pengacara kan mendampingi, di situ saja mereka pasti akan memberikan bantuan - bantuan hukum kepada kliennya," Iqbal menambahkan.