Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap empat orang terkait kasus dugaan penyimpangan dalam pengadaan infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada 13 Januari 2016.
Keempat orang itu yakni anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, Direktur PT. Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, kemudian dua kerabat Wisnu, masing-masing Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini. Dessy dan Julia merupakan penjual kue lapis legit yang juga kenal Damayanti.
"Mereka itu murni hanya ibu rumah tangga yang kebetulan hanya kenal, hanya sebatas kenal dengan kolega-kolega legilslatif. Mereka itu aslinya penjual kue lapis legit," kata pengacara Desi dan Julia, Hendra Heriyansah, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2016).
Hendra menambahkan kedua kliennya sampai sekarang masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi, padahal mereka sudah ditetapkan KPK menjadi tersangka dan ditahan.
"Awalnya ketika ditangkap itu kan belum didampingi penasihat hukum, jadi pemeriksaan belum bisa berlanjut, dan sampai sekarang kapasitas klien kami belum diambil keterangannya sebagai tersangka," kata Hendra.
Hendra keberatan kalau dua kliennya disebut sebagai perantara kasus.
"Sebenarnya gini, ini kan hanya sebatas pertemanan dimintakan tolong dan klien kami tidak mengetahui soal substansi perkara pengurusan aspirasi di Maluku, Ambon," kata Hendra.
Dalam kasus itu, penyidik menduga masih ada pihak lain yang turut menerima suap.