Suara.com - Untuk mengungkap sindikat perdagangan organ ginjal manusia, Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri akan melakukannya secara bertahap. Polisi akan terlebih dahulu mendalami kasus yang terjadi di Bandung, Jawa Barat, yang diduga tempat operasi transplantasinya dilakukan di rumah sakit di Jakarta.
"Sementara yang kami dalami daerah Bandung dulu, kan kami fokus ke sini, ketika pemenuhan dari ahli sudah memberikan pernyataan, kami crosscheck ke pelaku untuk memberi tahu jaringan mana lagi yang pernah diterima dari perekrutnya," kata Kepala Sub Unit II Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Ajun Komisaris Polisi Chuck Putranto, Senin (1/2/2016).
Polisi berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia untuk mendalami kasus perdagangan organ ginjal.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka kasus perdagangan ginjal berinisial DD, Y alias AG, dan HS. Korban yang tercatat polisi sebanyak 15 orang.
Ketiga tersangka, saat ini sudah ditahan di Bareskrim Mabes Polri. Mereka diancam dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO juncto Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kasus perdagangan organ ginjal manusia melibatkan rumah sakit di Jakarta. Rumah sakit ini menjadi tempat dilakukannya operasi transplantasi dan sebagian lagi sebagai tempat pemeriksaan. Polisi masih merahasiakan inisial ketiga nama rumah sakit.