Suara.com - Pengacara dan keluarga tersangka Jessica Kumala Wongso (27) belum diizinkan menjenguk Jessica yang sekarang ditahan di ruang Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya. Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27) ditahan sejak Sabtu (30/1/2016) malam.
"Jessica tidak boleh dibesuk keluarga maupun pengacara, nggak boleh, nggak boleh," kata petugas ruang Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, Senin (1/2/2016).
Ketika ditanya apa alasan Jessica dilarang dijenguk pengacara dan keluarga, petugas tidak mau menjelaskan.
Dia hanya mengatakan untuk membesuk tahanan harus minta izin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti.
"Ya pokok nggak boleh saja, sampai Pak Dir (Krishna Murti) sama penyidik kasih izin saja," katanya.
Ketika ditanya apakah sudah ada pengacara atau anggota keluarga yang datang minta izin untuk menemui Jessica, petugas mengatakan belum ada.
"Dari tadi pagi juga gak ada keluarga yang kesini, lagi kuga ini kan bukan jam besuk," kata dia.
Polisi menetapkan Jessica menjadi tersangka kasus pembunuhan Mirna pada Jumat (29/1/2016) malam. Kemudian, Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam, dia langsung dijebloskan ke sel tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Mirna meninggal dunia usai minum es kopi Vietnam di kafe Olivier pada Rabu (6/1/2016). Saat itu, Mirna bersama dua temannya, Jessica dan Hani (27), di meja yang sama.