Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan penangkapan terhadap Jesica Kumala yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Kami melakukan gelar perkara, habis maghrib sampai dengan pukul 23.00 WIB. Hasil gelar perkara yang dihadiri para penyidik, propam, bidang hukum, litwasda, dan para ahli yang terlibat," Kata Krishna.
Krishna meyakinkan dengan alat bukti yang dipunya oleh Tim penyidik bahwa Jesica bisa ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami yakin alat bukti yang kami miliki maka yang bersangkutan tadi malam kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Krishna saat ditemui di Polda Metro Jaya, Sabtu (30/1/2016).
Setelah dilakukan pencarian oleh Tim Polda Metro Jaya melalui DitresKrimum Subdit IV Jatanras sejak pukul 23.00 WIB.
"Kami mengetahui yang bersangkutan bisa tidak berada dirumah, tidak diketahui lokasinya. Jadi kami ada tim surveilance. Untuk kebutuhan proses penyidikan kami menerbitkan surat perintah penangkapan," kata Krishna.
Krishna menambahkan sejak surat penangkapan Kepada Jesica turun, tim penyidik melakukan pencarian keberadaan Jesica.
"Sejak Pukul 00.00 tadi malam kami cari, akhirnya tadi pagi sekitar pukul 07.00 pagi kami dapat temukan berdasarkan hasil penyelidkan Tersangka ada di Hotel Neo, mangga dua square dan sekitar 07.45 WIB anggota kami masuk dengan sopan melakukan penangkapan," kata Krishna.
Saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan berada saat itu bersama orang tuanya.
"Tidak ada perlawanan, tersangka langsung dilakukan penangkapan dan dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Metro," kata Krishna.
Krishna Juga Menampik tidak ada penangkapan yang dilakukan pada orangtua tersangka Jesica.
"Jangan ada persepsi orang tuanya juga ditangkap, hanya mendampingi saya melihat sendiri ," Ujar Krishna.