Suara.com - Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso mengaku belum menerima seluruh salinan Berita Acara Pemeriksaan dari Polda Metro Jaya semenjak Jessica ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin (27). Jessica jadi tersangka sejak Jumat (29/1/2016) malam, keesokan harinya dia ditangkap dan langsung ditahan selama 20 hari.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal menjelaskan kenapa penyidik belum menyerahkan seluruh BAP kepada pengacara Jessica.
"Kalau BAP semua diserahkan, nantinya strategi penyidik akan ketahuan dong. Bahwa ini adalah, begini ini adalah war of intelectual, perang intelektual, jadi strategi kami biarkan kami yang melaksanakan, strategi siapapun tersangka," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/2/2016).
Menurut Iqbal semua salinan BAP tidak harus disampaikan kepada pengacara tersangka.
"BAP tidak harus disampaikan kepada pengacara, pengacara kan mendampingi, di situ saja mereka pasti akan memberikan bantuan - bantuan hukum kepada kliennya," kata dia.
Salah satu kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, mengatakan kuasa hukum belum bisa menemui Jessica lantaran harus melengkapi dokumen-dokumen pascapenangkapan.
"Belum ada rencana, kami masih sibuk mengurusi berkas," kata dia.
Polisi menetapkan Jessica menjadi tersangka kasus pembunuhan Mirna pada Jumat (29/1/2016) malam. Kemudian, Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam, dia langsung dijebloskan ke sel tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Mirna meninggal dunia usai minum es kopi Vietnam di kafe Olivier pada Rabu (6/1/2016). Saat itu, Mirna bersama dua temannya, Jessica dan Hani (27), di meja yang sama.