Kasus Novel Barlanjut ke Pengadilan, KPK Siap "Tempur"

Senin, 01 Februari 2016 | 16:38 WIB
Kasus Novel Barlanjut ke Pengadilan, KPK Siap "Tempur"
Penyidik KPK Novel Baswedan saat akan meninggalkan gedung KPK Jakarta, Jumat (4/12). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kasus yang ditangani Badan Reserse Kriminal Mabes Polri saat dipimpin Komisaris Jenderal Budi Waseso juga dinilai mengandung unsur manipulasi. Surat Keputusan Penghukuman Disiplin yang diterbitkan untuk menghukum Novel nyatanya tak pernah ada.

Ombudsman juga menemukan fakta yang cukup mengejutkan terkait proses pencarian barang bukti. Penggeledahan rumah Novel dan penyitaan barang bukti tak pernah mendapat izin pengadilan.

Dengan temuan tersebut, Ombudsman merekomendasikan kepada Kapolri untuk menyelidiki aktor-aktor yang merancang rekayasa kasus Novel. Ombudsman juga meminta Kejaksaan Agung meneliti kembali dan melakukan gelar perkara ulang atas kasus tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI