Suara.com - Kasus dugaan penganiayaan terhadap tersangka pencuri sarang burung walet di Bengkulu terus berlanjut. Berkas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
Pimpinan KPK akan memperjuangkan nasib Novel Baswedan.
"KPK sudah sepakat akan membantu penyelesaian kasus Novel dengan sepenuhnya agar tidak disidangkan, semua bantuan, baik formal maupun informal. Kami masih ada waktu, saat ini masih dalam wewenang kejaksaan," kata pengacara Novel, Liliana Santosa, usai bertemu pimpinan KPK di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2016).
Rekan Liliana, Saor Siagian, membeberkan alasan pimpinan KPK akan membela Novel.
"Jadi, pimpinan juga menyadari bahwa sekalipun dari rumusan pidananya ini menyangkut pribadi, namun mereka sadar bahwa tidak bisa lepas dari lembaga KPK, ini menyangkut kelembagaan. Karena apa, kasus Novel ini kan ketika dia menyidik sebagai penyidik KPK," kata Saor.
Menurut Saor, Novel merupakan korban kriminalisasi. Nasibnya, kata Saor, sama dengan yang dialami mantan Ketua KPK Abraham Samad dan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
"Sungguh pencideraan hukum yang luar biasa karena, kasus ini sudah terjadi 12 tahun yang lalu. Dan zaman SBY itu sudah diminta untuk dihentikan, tetapi begitu saudara Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka, kemudian kasus Novel hidupkan kembali. Oleh karenanya, ini pencideraan," kata Saor.
Menurut dia pencideraan terhadap KPK bertambah parah ketika pihak kepolisian tidak mempedulikan rekomendasi dari lembaga pengawas kinerja dan pelayanan lembaga publik, Ombudsmen, yang meminta agar kasus Novel dihentikan.
Kasus Novel berawal dari tuduhan telah menganiaya pencuri sarang burung walet saat masih bertugas di kepolisian pada 2004. Tuduhan mencuat di tahun 2012, saat KPK menyidik kasus korupsi yang menjerat Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Kasus itu sempat mengendap, tapi kemudian bergulir lagi ketika KPK menyidik kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Berdasarkan temuan Ombudsman, kasus Novel melanggar prosedur pelaporan. Brigadir Yogi Haryanto, pelapor kasus, tidak memenuhi kualifikasi sebagai pelapor. Sebab, saat peristiwa penganiayaan, ia tak mengetahui dan menyaksikan peristiwa tersebut.