Pimpinan KPK Akan Bertemu Kejaksaan Terkait Kasus Novel

Senin, 01 Februari 2016 | 16:28 WIB
Pimpinan KPK Akan Bertemu Kejaksaan Terkait Kasus Novel
Penyidik KPK Novel Baswedan saat akan meninggalkan gedung KPK Jakarta, Jumat (4/12). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera menemui pihak kejaksaan terkait dilimpahkannya kasus Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Mereka ingin memastikan proses pelimpahan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada Tahun 2004 itu sudah benar atau belum.

"Mereka akan menemui kejaksaan, apakah prosesnya ini sudah betul atau belum, soal itu tadi diserahkan oleh kita berdasarkan rekomendasi Ombudsmen RI," kata Salah satu kuasa hukum Novel, Julius Ibrani di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin(1/5/2016).

Menurut Julius, dalam kasus yang sempat berhenti pada zaman SBY tersebut Kejaksaan Agung masih mempunyai kewenangan yang banyak. Oleh karena itu, dia berharap agar Kejaksaan tidak terjebak pada dugaan rekayasa yang dimulai sejak kasus tersebut dilaporkan.

"Langkah konkret yang akan dilakukan oleh KPK pertama adalah memaksa kejaksaan untuk melakukan gelar perkara dan melakukan penelitian kembali dan melakukan upaya misalnya menunda proses yang sudah dilakukan terhadap pengadilan," kata Julius.

Upaya tersebut harus dilakukan oleh KPK, karena kata Julius, karena sejak awal pihaknya melihat bahwa kejaksaan tidak memperhatikan temuan ombudsman mulai dari laporan rekayasa prosedurnya. Katanya, ada banyak kejanggalan dan pelanggaran dalam kasus yang menimpa penyidik terbaik dan berprestasi KPK tersebut.

"Kami dan pimpinan KPK terus mendorong kejagung, bukan bertindak sebagai atau dibawah perintah kepolisian RI, Kejaksaan memiliki kewenangan sendiri untuk memeriksa perkara, apakah layak dimajukan atau tidak," katanya.

Dia pun menjelaskan bahwa masih ada peluang untuk menghentikan kasus tersebut untuk dilanjutkan ke persidangan di Pengadilan.

"Masih sangat bisa, upaya untuk meminta gelar perkara, penelitian kembali, lalu memeriksa dakwaan, atau komunikasi kejaksaan kepada pengadilan itu diatur KUHAP mulai dr 139, 140, 144 itu semua yang mengatur dan itu semua hak dari seseorang yang didakwa oleh kejaksaan," kata Julius.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI