Suara.com - Polda Metro Jaya belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari pengacara Jessica Kumala Wongso (27). Jessica telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin (27) sejak Jumat (29/1/2016) sekitar jam 23.00 WIB. Jessica ditahan selama 20 hari, terhitung mulai Sabtu (30/1/2016) sampai dengan 18 Februari 2016.
"Sampai saat ini saya belum dapat info (ajukan penangguhan penahanan) dari penyidik," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/2/2016).
Iqbal menjelaskan permohonan penangguhan penahanan merupakan hak tersangka.
"Ini (penangguhan penahanan) kan hak semua warga negara, termasuk tersangka, nanti kami akan menganalisa," kata Iqbal.
Iqbal menjelaskan permohonan penangguhan penahanan dapat dipertimbangkan kalau kuasa hukum tersangka dapat memberikan jaminan kepada penyidik bahwa tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan alat barang bukti, dan bersikap kooperatif.
"Permohonan penangguhan penahanan itu dikabulkan atau tidak itu tergantung penyidik, apabila yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri, mempersulit penyidikan itu tidak akan di-acc," kata Iqbal.
Jessica ditangkap polisi saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, pada Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB. Saat ditangkap, dia bersama orangtuanya.
Hari itu juga, Jessica menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 13 jam. Jessica langsung dijebloskan ke sel tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani penahanan selama 20 hari.
Mirna meninggal dunia usai minum es kopi Vietnam di kafe Olivier pada Rabu (6/1/2016). Saat itu, Mirna bersama dua temannya, Jessica dan Hani (27), ada di meja yang sama.
Di berbagai kesempatan, Jessica membantah keras terlibat dalam kasus pembunuhan Mirna.